Negara-negara di dunia ini bisa saja dianalogikan bagai kumpulan organisasi yang ada di sebuah daerah atau wilayah. Sebagaimana organisasi bersifat kolektif, negara juga demikian. Ada banyak pejabat yang terlibat kerja sama demi kesejahteraan negara. Begitu pula sebagaimana organisasi mempunyai AD ART, negara juga memiliki konstitusi sebagai pedoman dan dasar hukum untuk berjalan demi mewujudkan kesejahteraan negara. Negara Indonesia sendiri mempunyai konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
Konstitusi UUD 1945 adalah sumber untuk menertibkan negara. Bisa juga dikatakan UUD 1945 menumpu ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara. Hal ini disebabkan bahwa bahasa yang mengandung aturan dalam konstitusi tersebut sama dengan hukum, yang tidak lain bertujuan untuk menata negara. Segala pihak pemerintahan, baik berasal dari departemen legislatif, eksekutif, atau yudikatif, serta rakyat sekalipun dilarang melanggar UUD 1945.
Buku ini menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan studi Hukum Tata Negara. Buku ini diluncurkan atas dasar permintaan mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh tidak banyaknya referensi yang tersedia dalam pembelajaran mata kuliah hukum tata negara. Oleh sebab demikian, selain untuk menambah referensi tersebut, pengarang juga berharap buku pengantar ini bisa dimanfaatkan dan dimengerti dengan sebaik-baiknya.
Buku ini disusun menjadi 14 kategori atau bab. Kategori pertama dan kedua berisikan definisi, ruang lingkup, serta interaksi ilmu Hukum tata Negara terhadap ilmu yang lain. Kategori ketiga dan keempat mengungkap terminologi konstitusi dan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Kategori kelima dan keenam menjelaskan perbandingan HTN dan struktur ketatanegaraan. Kategori ketujuh dan kedelapan mempelajari sumber hukum dan asas hukum tata negara. Kategori kesembilan dan kesepuluh membahas tentang keadaan pasca-perubahan UUD 1945 dan hubungan antarlembaga negara. Kategori kesebelas dan kedua belas berbicara tentang partai politik dan pemilihan umum. Kategori ketiga belas dan keempat belas mengkaji tentang otonomi daerah, warga negara, dan Hak Asasi Manusia.
Kelebihan buku ini terletak pada ketiga pengarang yang berhasil menyusun buku ini dengan sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang keilmuan penulis sebagai dosen, linear dengan tema buku ini, yakni ilmu hukum. Selain itu, latar belakang penulis membuahkan hasil berupa susunan literatur yang seimbang antara teori dan kebutuhan mahasiswa berdasarkan analisis lapangan. Ini bisa menjadi buku dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Di sisi lain, kekurangan buku ini masih ditemukan pengetikan yang kurang tepat. Selain itu juga, meski judul buku tampak sederhana tapi sebenarnya tidak sesederhana itu karena di dalamnya membahas geneologi dan pasal-pasal. Buku ini juga banyak mengutip bahasa asing yang tidak biasa di lisan rakyat Indonesia. Terlepas dari itu, kutipan asing dimasukkan untuk menguatkan argumentasi penulis akan tulisannya.
Judul : Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
Pengarang : Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag., S.h., M.Fil.I
Dr. Cora Ely Noviati, S.H., M.H Mustajib, S.H., M.H
Penerbit : Setara Press
Tahun Terbit : Maret 2024
ISBN : 9786236716779
Edisi : Pertama
Halaman : 254 halaman
Lebar : 15.5 cm
Panjang : 23 cm