Judul Buku            : Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Kerugian Negara

Penulis                  : Dr. Prima I. Mariza, S.H., M.Hum.

Penerbit                : Setara Press

Ukuran Buku         : 15,5 x 23

Ketebalan             : xxiv + 310 hlm

ISBN                    : 978-63-6716-19-9

 

Persoalan korupsi hari-hari ini bertambah pelik, makin variatif jenisnya. Modus operasinya pun makin canggih hingga kerugian keuangan negara terus terjadi. Korupsi menjadi momok yang menakutkan bagi semua negara. Dampaknya selain merugikan keuangan Negara, juga merampas hak-hak rakyat untuk memperoleh pelayanan publik dan pembangunan untuk kesejahteraannya.

Dalam arti lain, korupsi menghambat, merusak, bahkan memupus asa cita-cita negara dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat secara berkeadilan. Lebih-lebih, korupsi terbukti dapat menghancurkan sebuah negara. Kerja-kerja pemberantasan korupsi harus terus digalakkan melampaui modus-modus korupsi yang terus berkembang.

Dalam banyak kasus, koruptor tidak hanya melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga tindak pidana ekonomi khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Perpajakan (TPP). Konsep ini disebut “three in one criminality”, yaitu tindak pidana yang dilakukan sekaligus.

Oleh karena itu, kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dioperasikan terpadu sesuai dengan trilogi tindak pidana tersebut. Kajian masing-masing tindak pidana ini saling terhubung satu dengan yang lain.  Contoh kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia kala itu adalah kasus korupsi “e-KTP” yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan kasus “Simulator SIM” dengan terpidana Irjen Djoko Susilo mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Jika diibaratkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang seperti “jantung dan jaringan pembuluh darah”. Korupsi adalah intinya (jantung), sementara pencucian uang adalah bagian penting untuk menelusuri aliran uang (pembuluh darah) dalam tindak pidana korupsi. Itulah gagasan yang ditulis Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. dalam buku berjudul “Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang”. Penulis adalah seorang jaksa yang sedang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang cukup produktif menulis gagasannya, terkhusus menyangkut penegakan hukum.

Buku yang awalnya hasil disertasi penulis kemudian disempurnakan dan diterbitkan oleh Intrans Publishing Malang. Isinya menarik dan penting untuk dibaca karena didasari pengalaman seorang praktisi hukum yang meneliti fenomena korupsi dalam pendekatan pencucian uang.

Buku ini cukup penting untuk memahami pemberantasan korupsi yang holistik dan tuntas. Apa yang disampaikan penulis dalam kajian ini bisa dikatakan komplit karena memuat konsep dan praksis dari seorang praktisi hukum.

Uraian di awal buku menjelaskan tentang masalah penelusuran aliran uang di Indonesia yang masih jarang digunakan dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Padahal, tindak pidana korupsi seringkali dilakukan secara bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang untuk menghilangkan jejak korupsi yang dilakukan koruptor.

Kondisi ini berdampak pada upaya pemberantasan korupsi tidak mengungkap semua aktor yang terlibat dalam suatu kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi belum optimal akibat pencucian uang yang dilakukan pelaku belum terungkap. Oleh karena itu, amat penting menelusuri aliran uang dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penulis meyakini melalui instrumen tindak pidana pencucian uang dapat menanggulangi  secara menyeluruh pada suatu tindak pidana korupsi. Selain dalam rangka mengungkap seluruh aktor yang terlibat, juga efektif mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu tujuan pokok suatu tindak pidana korupsi.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melahirkan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mendukung kerja pemberantasan korupsi tersebut.

Proses menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi ini dikenal dengan pendekatan audit investigatif, yaitu istilah akuntansi forensik yang bertujuan mengidentifikasi kecurangan ekonomi.

Lebih jauh, penulis juga menguraikan teknik dan strategi pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang. Salah satunya dengan teknik pohon dan akar atau dengan pengertian lain menguraikan masalah laten (tersembunyi) hingga masalah manifest (tampak).

Teknik ini akan “menelanjangi” suatu kasus tindak pidana korupsi sehingga membuat duduk perkaranya terang-benderang. Mulai dari pelaku, modus, hingga kerugian keuangan dan ekonomi negara yang diakibatkan. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya bagi pelaku maupun bagi masyarakat yang dirugikan.

Karya ini memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Meski di tengah badai korupsi yang tak henti-hentinya kita saksikan menghantui kita sebagai bangsa yang rindu kesejahteraan berkeadilan. Akan tetapi, harapan itu pasti selalu ada. Salah satunya melalui kajian komprehensif yang diterbitkan Intrans Publishing Malang ini.

Hal ini menandakan masih banyak anak bangsa yang peduli dan terus bergerak memberantas korupsi dengan segala daya upaya. Isi buku ini tidak sebatas mengutarakan persoalan, lebih dari itu menawarkan solusi yang telah teruji.

Pegiat isu pemberantasan korupsi, baik mahasiswa, akademisi, jurnalis investigasi, maupun aktivis NGO perlu membaca buku ini untuk memahami konsep pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Terkhusus bagi kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) penting merujuk masterpiece ini untuk mempertajam perspektif pemberantasan korupsi.

Beli Alat Peraga Edukasi Disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here