https://pin.it/7aGYttr

Beberapa hari yang lalu, saya bertanya pada teman terkait mudik lebaran tahun ini. Kampung halamannya berada di Jakarta dan lebaran ini tentu ingin mudik, katanya. Mengingat pemerintah telah menetapkan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, maka saat ini ia masih mencari penyedia vaksin booster di Malang.

Namun, saya jadi bertanya-tanya apakah boleh vaksin saat puasa? Apakah tidak akan membatalkan puasa mengingat secara sengaja memasukkan cairan ke dalam tubuh yang mengakibatkan badan lemah sehingga rentan batal puasa?

Dilansir dari kemenag.go.id, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular yang hukumnya boleh asal tidak membahayakan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu memasukkan makanan atau minuman dalam mulut secara sengaja, muntah secara sengaja, berhubungan intim, haid, memasukkan obat ke dubur dan kubul, murtad saat puasa, dan melakukan pekerjaan yang bisa membatalkan puasa.

Dalam fatwa MUI, telah dijelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam perut itu membatalkan puasa, dengan syarat masuk melewati rongga yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja atau tidak dalam keadaan lupa.

Selain itu, hukum memberi obat saat dalam keadaan sakit merupakan hal yang diperbolehkan asalkan masuknya tidak melalui jalur rongga badan yang terbuka. Seperti mengoleskan minyak kayu putih atau salep pada kulit badan atau mandi dan menyelam di air, maka masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka melainkan melalui pori-pori hingga sampai ke perut.

Hal tersebut tertuang dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) yang menjelaskan bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Kemudian, jika sesuatu tersebut bermanfaat sebagai nutrisi bagi tubuh, maka itu tidak membatalkan puasa.

Adapun menurut ulama-ulama, suntikan yang membatalkan adalah segala sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang. Contohnya, memasukkan obat melalui dubur atau kubul sehingga sesuatu tersebut sampai ke lambung dan seseorang dapat merasakan makanan yang masuk selama adanya obat tersebut.

vaksin booster
cnbcindonesia.com

Hal tersebut dijelaskan dalam Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103), menurut pendapat Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi.

Di samping itu, untuk mencegah kondisi tubuh setelah vaksin, maka pemerintah menganjurkan masyarakat melakukan vaksin pada malam hari. Dengan demikian, masyarakat masih dapat beristirahat hingga waktu sahur, apabila tidak tampak gejala efek samping yang berat.

Maka dari itu, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum vaksin booster tidak membatalkan puasa karena tidak membahayakan tubuh dan tidak dimasukkan melalui rongga badan yang terbuka, termasuk tenggorokan, dubur, dan kubul.

Adapun berikut ini, tips agar badan tidak lemas ketika melakukan vaksin saat puasa, antara lain:

  1. Makan makanan yang manis. Disarankan untuk mengonsumsi buah kurma saat sahur ataupun buka.
  2. Minum air putih yang cukup saat sahur ataupun buka.
  3. Jangan lupa konsumsi vitamin C saat sahur atau berbuka, setelah melakukan vaksin dengan memperhatikan waktu yang diperbolehkan sesuai dengan saran dokter atau pakar kesehatan.
  4. Makan makanan yang sehat dan bergizi agar menjaga tubuh tetap dalam keadaan sehat.
  5. Istirahat yang cukup dan jangan banyak beraktivitas.

 

Roiyul Mufidah

Beli Alat Peraga Edukasi Disini

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here